Pemahaman asesor terhadap instrumen akreditasi sangat menentukan bagaimana
proses akreditasi dapat terlaksana dengan baik dan berkualitas. Dalam
pelaksanaan akreditasi PAUD, instrumen yang digunakan adalah instrumen
Setelah validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh asesor, BAN-S/M Provinsi
melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini
dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan menengah
dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan
Untuk memberikan pemahaman para peserta atas berbagai kebijakan BAN-S/M
dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah di seluruh Indonesia, maka diharapkan
dalam pelatihan ini diperoleh bahan masukan dari para peserta
Di tahun 2023 visitasi dilakukan secara luring, yang dilakukan secara bertahap.
Tahapan kedua visitasi dilakukan terhadap 95 satuan pendidikan berdasarkan priotitas yang
teah selesai mengisi DIA dan mengunggah seluruh
Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi
oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi,
validasi dan klarifikasi data dan
Kegiatan asesmen kecukupan akreditasi ini merupakan bagian dari rangkaian
kegiatan visitasi yang dilakukan oleh asesor, yang dimana BAN-S/M menetapkan 2 (dua)
orang asesor yang kan bertugas di setiap sekolah/madrasah
Asesmen Kecukupan adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah
yang telah memenuhi Indikator Pemenuhan Mutlak (IPM), kelengkapan Indikator
Pemenuhan Relatif (IPR), kelengkapan Data Isian Akreditasi
Salah satu keberhasilan prorgam pelaksanaan akreditasi adalah adanya kesepakatan
antara Badan Akreditasi Nsional Sekolah/Madrasah dengan Pemerintah Daerah dalam
mempersiapkan satuan pendidikan mengikuti akreditasi.
Asesmen Kecukupan adalag proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah
yang telah memenuhi indikator pemenuhan mutlak (IPM), kelengkapan indikator
pemenuhan relatif (IPR), kelengkapan data isian akreditasi